Jakarta, WARTAKINI.id – Perdebatan di dalam debat ketiga Pemilihan Presiden 2024 antara tiga Calon Presiden Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo soal kerahasiaan data pertahanan masih berlanjut.
Anies dan Ganjar kompak meminta Prabowo untuk menjelaskan sejumlah data mengenai isu pertahanan. Anies misalnya meminta Prabowo membeberkan mengenai anggaran pertahanan dan belanja alutsista.
Sementara Ganjar meminta Prabowo menjelaskan menyangkut skor Minimum Essential Force (MEF) Indonesia yang terus menurun. “Minimum Essential Force di 2024 tidak tercapai karena sekarang hanya 65,49% dari target program,” kata Ganjar dalam debat capres yang dihelat di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Mendapatkan pertanyaan dari kedua lawannya itu, Prabowo keukeuh bahwa tidak semua data pertahanan bisa dibuka semuanya ke publik. “Masa kami mau buka semua kekurangan kita di depan umum? Apakah itu pantas? Di negara yang baik, negara maju, masalah rahasia ada,” ujar Menteri Pertahanan itu.
Prabowo juga sempat mengajak kedua lawannya untuk membahas data pertahanan itu di lain kesempatan. Selain karena kerahasiaan, dia mengatakan perlu waktu untuk mengumpulkan data-data yang diminta. Mendapatkan jawaban itu, Ganjar dan Anies kembali kompak dengan meminta Prabowo menjawabnya di ruang publik seperti debat.
Bagaimanapun, keriuhan soal kerahasiaan data pertahanan ini berlanjut hingga keluar forum debat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut berkomentar. Dia mengatakan tidak semua data terkait pertahanan dan keamanan bisa dibuka. “Yang berkaitan dengan pertahanan, yang berkaitan dengan keamanan negara, yang berkaitan dengan alutsista, itu ada yang bisa terbuka tapi banyak yang memang harus kita rahasiakan,” ujarnya.
“Enggak bisa semua dibuka kayak toko kelontong,” kata Jokowi melanjutkan.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang juga calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD. Dia mengatakan data pertahanan memang ada yang bersifat rahasia. Masalahnya, apa yang ditanyakan Ganjar dan Anies tidak termasuk.
“Debat itu ya datanya dibuka di debat itu, bukan mengajak ngomong berdua. Dan tidak semua yang ditanyakan tuh rahasia,” ujarnya saat berkunjung ke Indramayu, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).
Mahfud mencontohkan data yang termasuk rahasia misalnya tentang tentara yang desersi, strategi pertahanan dan intelijen. “Rahasia tuh ada undang-undangnya. Yang disebut rahasia negara itu misalnya orang desersi, strategi pertahanan, intelijen. Itu rahasia negara,” kata dia.
Mahfud menilai pertanyaan dalam debat capres yang menyangkut anggaran tidak bersifat rahasia. Dia juga mengkritik ajakan Prabowo untuk membicarakan data pertahanan dalam forum tertutup. “Enggak boleh dong. Ini debat, harus ke publik jelaskan juga itu, salahnya data di sini, saya punya gitu, kalau ngajak ngomong berdua, namanya itu rembukan, bukan debat,” ujarnya.
Dasar Hukum Informasi Rahasia
Dasar hukum mengenai kerahasiaan data negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Aturan mengenai kerahasiaan informasi itu tercantum dalam Pasal 17 huruf c yang menyebut informasi yang dikecualikan adalah yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Berikut ini merupakan bunyi pasal tersebut.
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Alasan RI Bisa Gagal Jadi Negara Maju: Ekonomi Gini-gini Saja
(haa/haa)
Sumber Berita