Gibran Dilantik, Putusan Gugatan Pencalonannya Ditunda!

Gibran Dilantik, Putusan Gugatan Pencalonannya Ditunda!

Wartakini.id – Putusan gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 ditunda. Sidang yang seharusnya digelar hari ini, Kamis (10/10/2024), diundur hingga dua pekan mendatang, tepatnya pada Kamis (24/10/2024).

Alasan penundaan ini cukup mengejutkan, yaitu karena ketua majelis hakim, Joko Setiono, sedang sakit dan tidak dapat diwakilkan. "Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit," ungkap Gayus Lumbun, kuasa hukum PDIP selaku pemohon, Kamis (10/10/2024).

Gibran Dilantik, Putusan Gugatan Pencalonannya Ditunda!
Gambar Istimewa : fajar.co.id

Yang menarik, putusan ini akan dibacakan setelah Gibran dilantik sebagai Wapres. Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres sendiri dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dilayangkan PDIP karena KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

PDIP dalam gugatannya meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan KPU dan memerintahkan KPU mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.

Hasil putusan ini tentu akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat, KPU, untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar