Pemprov DKI Jakarta dan DPRD berencana menyelesaikan pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2021 pada 20 November 2020. Prosesnya berjalan paralel dan tumpang tindih dengan pembahasan APBD Perubahan tahun 2020, sehingga waktu yang tersedia sangat sempit. Salah satu akibatnya adalah durasi pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2021 di tingkat komisi dikebut hanya 2 harian. Menanggapi hal ini, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia menilai Pemprov DKI terkesan tidak serius mengelola anggaran.
“Penyerahan dokumen KUA PPAS tahun 2021 oleh Pemprov DKI terlambat 4 bulan dari yang seharusnya, sehingga jadwal pembahasan disusun serba terburu-buru. Perlu diingat bahwa DPRD bukan tukang stempel. Saya tidak tahu mengapa Pemprov DKI menunda-nunda penyerahan dokumen KUA-PPAS 2021. Ini menandakan bahwa Pak Anies sebagai Gubernur tidak taat aturan dalam mengelola uang rakyat,” kata Anthony Winza, anggota Fraksi PSI DKI Jakarta.
Jadwal penyusunan APBD tahun 2021 diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020. Menurut peraturan tersebut, Pemprov DKI seharusnya menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.
Sementara itu, jadwal pembahasan KUA-PPAS tahun 2021 di Pemprov DKI Jakarta rencananya baru dimulai pada 4 November dengan Rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan agenda penjelasan dari eksekutif. Setelah itu, pembahasan di tingkat komisi direncanakan akan dilakukan pada 16-17 November dan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan KUA PPAS antara gubernur dan DPRD pada 20 November.
“Padahal APBD 2021 yg rencananya bernilai Rp 77,7 triliun tersebut, terdiri dari belasan ribu kegiatan dan ratusan ribu rincian komponen. Itu pun tersebar di ratusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), belum termasuk BUMD. Kalau waktu pembahasan komisi hanya 2 hari, jelas tidak mungkin untuk membahas satu per satu dengan cermat dan teliti. Jangan sampai angka-angka sudah dimasak diam-diam di belakang layar oleh segelintir oknum, lalu rapat pembahasan ternyata hanya formalitas dan basa-basi, dan nanti anggaran disahkan begitu saja tanpa melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Anthony.