Wartakini.id – Rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai daerah menimbulkan kekhawatiran bagi industri rokok nasional. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, mengungkapkan keprihatinannya terkait potensi dampak negatif regulasi tersebut terhadap keberlangsungan usaha dan lapangan kerja di sektor industri tembakau.

Related Post
Sudarto menekankan perlunya pertimbangan matang dalam merumuskan Perda KTR. Ia menilai, regulasi yang terlalu ketat justru akan menciptakan kebingungan hukum dan ketidakpastian usaha, berimbas pada seluruh ekosistem industri rokok. "Bukannya kami menolak diatur, tapi aturan yang membatasi rokok ini justru membingungkan. Kalau diterapkan secara umum, sebenarnya rokok boleh dikonsumsi di mana?" ujar Sudarto di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Lebih lanjut, Sudarto menyoroti tempat-tempat umum seperti restoran dan tempat hiburan malam sebagai lokasi umum konsumsi rokok. Penerapan larangan merokok secara menyeluruh di berbagai tempat, menurutnya, tidak hanya akan merugikan perokok, tetapi juga pelaku usaha dan karyawan di sektor terkait. "Kalau di mana-mana sudah ada tempat tanpa rokok, ya bubar semua. Termasuk restorannya," tegasnya. Pernyataan ini menyiratkan potensi PHK massal dan kerugian ekonomi yang signifikan jika Perda KTR diterapkan secara ketat tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap industri rokok. Wartakini.id akan terus memantau perkembangan isu ini dan dampaknya bagi industri rokok ke depannya.
Tinggalkan komentar