Ancaman PHK Massal! Industri Ini Terguncang

Ancaman PHK Massal! Industri Ini Terguncang

Wartakini.id – Jakarta – Pekerja di sektor padat karya, khususnya industri tembakau, menghadapi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Penyebabnya? Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Ironisnya, regulasi yang bertujuan memperkuat sistem kesehatan nasional ini justru menuai kritik karena minimnya koordinasi antar kementerian dan berpotensi menimbulkan kerugian besar pada berbagai sektor, terutama industri strategis seperti tembakau dan makanan minuman.

Salah satu pasal kontroversial dalam PP 28/2024 mengatur pembatasan konsumsi Gula-Garam-Lemak (GGL), serta larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini memicu gelombang kecemasan karena dinilai mengancam kelangsungan hidup jutaan pekerja di industri terkait, mulai dari petani tembakau hingga pedagang eceran.

Ancaman PHK Massal! Industri Ini Terguncang
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyoroti pentingnya kolaborasi antar sektor dalam pembuatan kebijakan. "PP 28/2024 seharusnya mampu meredam ego sektoral antar kementerian dan menciptakan aturan yang lebih adil. Keadilan harus diberikan kepada pelaku usaha, industri perkebunan sebagai industri strategis, perusahaan rokok, dan juga konsumen," tegasnya di Jakarta, Jumat (30/5/2025). Ia menekankan perlunya regulasi yang tidak tumpang tindih dan mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh. Ancaman PHK massal ini menjadi sorotan tajam, mengungkap perlunya evaluasi mendalam terhadap dampak regulasi terhadap sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar