wartakini.id – Sebuah terobosan penting dalam dunia kerja Indonesia kini resmi berlaku. Para pekerja kini bisa bernapas lega sebab perusahaan dilarang keras menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya. Aturan tegas ini bukan lagi sekadar wacana melainkan telah tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca Juga
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara gamblang menjelaskan bahwa beleid anyar ini membawa angin segar dengan memperkenalkan tiga belas poin pembaharuan. Larangan penahanan ijazah menjadi salah satu fokus utama yang digarisbawahi sebagai langkah konkret pemerintah untuk memperkuat jaminan hak-hak pekerja. Penegasan ini disampaikan Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa 6 Oktober 2026.

Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan memang dirancang untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih berkeadilan. Dari tiga belas regulasi baru yang diperkenalkan salah satu yang paling krusial adalah kepastian hukum mengenai larangan mutlak penahanan ijazah serta dokumen pribadi lainnya. Praktik yang kerap merugikan pekerja ini kini secara resmi dilarang memberikan perlindungan ekstra bagi para pencari nafkah di seluruh negeri. Ini menandai era baru di mana hak-hak dasar pekerja lebih dihormati dan dilindungi oleh payung hukum yang kuat.





































