Celah 24 Persen Menganga Bahaya Judol Pinjol

Author Image

Masih Lionel

13 September 2026, 21:34 WIB

wartakini.id – Sebuah paradoks keuangan kini membayangi Indonesia. Akses terhadap layanan finansial memang melesat jauh mencapai 93,61 persen. Namun, pemahaman masyarakat tentang produk-produk tersebut masih tertinggal di angka 69,57 persen. Terciptalah jurang pemahaman selebar 24,04 poin yang menjadi lahan subur bagi praktik judi online dan pinjaman daring ilegal untuk memangsa korban.

Angka inklusi yang tinggi ini sejatinya menunjukkan kemudahan masyarakat dalam membuka rekening bank, memiliki dompet digital, atau bertransaksi menggunakan QRIS. Sayangnya, kemudahan akses ini tidak selalu dibarengi dengan literasi memadai. Banyak individu yang belum sepenuhnya mengerti risiko, biaya tersembunyi, atau cara bijak mengelola instrumen keuangan yang mereka gunakan. Kondisi inilah yang membuat mereka rentan terjerat bujuk rayu penawaran menggiurkan dari sindikat pinjol ilegal dan jerat adiktif judi online.

Celah 24 Persen Menganga Bahaya Judol Pinjol
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Ironisnya, capaian ini bahkan melampaui target yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, target literasi keuangan untuk tahun 2029 adalah 69,35 persen dan inklusi 93 persen. Fakta bahwa target ini sudah tercapai lebih cepat tiga tahun seharusnya menjadi kabar baik. Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Keberhasilan di atas kertas ternyata tidak sejalan dengan perlindungan masyarakat dari ancaman finansial yang kian merajalela. Kesenjangan pengetahuan ini justru menjadi bumerang yang membahayakan stabilitas ekonomi rumah tangga.

Related Post