wartakini.id – Sektor ekonomi digital Indonesia menunjukkan taringnya sebagai penyumbang pendapatan negara yang signifikan. Hingga akhir Agustus 2026 akumulasi penerimaan dari berbagai transaksi digital telah mencapai angka fantastis Rp5723 triliun Angka ini menegaskan betapa pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di Tanah Air
Baca Juga
Otoritas fiskal nasional merinci pemasukan jumbo ini datang dari beragam sumber Kontributor utama adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyumbang Rp4405 triliun Selain itu pajak aset kripto turut berkontribusi Rp215 triliun disusul pajak dari layanan keuangan berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) sebesar Rp528 triliun serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) dengan nilai Rp575 triliun

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat otoritas pajak Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa PPN PMSE menjadi lokomotif utama dalam pengumpulan dana digital ini Hingga akhir Agustus 2026 pemerintah telah menetapkan 277 entitas usaha PMSE sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut PPN
Pada bulan yang sama terjadi penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE Dua entitas baru yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc resmi ditugaskan sebagai pemungut Di sisi lain status Expedia Lodging Partner Services Sarl dicabut dari daftar tersebut
Dari total entitas yang ditunjuk sebanyak 244 di antaranya telah aktif menyetorkan PPN ke kas negara Data menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun Pada 2020 setoran tercatat Rp7314 miliar melonjak menjadi Rp39 triliun pada 2021 dan terus merangkak naik ke Rp551 triliun (2022) Rp676 triliun (2023) Rp844 triliun (2024) serta mencapai Rp1032 triliun pada 2025 Untuk periode berjalan 2026 hingga Agustus total setoran telah mencapai Rp838 triliun menunjukkan potensi pertumbuhan yang berkelanjutan





































