wartakini.id – Polisi pasang badan! Ancaman denda fantastis Rp24 juta siap menghantam para pemilik truk ODOL (Over Dimension dan Over Load) nakal. Korlantas Polri tak main-main, kebijakan Zero ODOL diterapkan secara nasional, lengkap dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. Langkah tegas ini disambut baik publik yang selama ini resah dengan ulah truk-truk raksasa yang seenaknya di jalan raya. Tapi, benarkah ini solusi ampuh, atau hanya gertakan semata?

Related Post
Irjen Pol. Agus Suryo, Kakorlantas Polri, memastikan tak langsung menghukum. Ada masa sosialisasi, semacam "bulan madu" bagi para pengusaha dan sopir untuk membenahi diri. "Kami edukasi, keselamatan tanggung jawab bersama," ujarnya, meredakan kekhawatiran. Selama periode ini, hanya peringatan tertulis dan stiker peringatan yang akan ditempelkan di kendaraan pelanggar.

Namun, hati-hati! Setelah masa sosialisasi, Operasi Patuh 2025 pada Juli mendatang akan menjadi titik balik. Denda Rp24 juta sesuai Pasal 277 UU LLAJ akan dijatuhkan tanpa ampun. Ini bukan gertakan kosong!
Para ahli transportasi mendukung langkah ini, menyebutnya sebagai bukti keseriusan pemerintah. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar kebijakan ini tak sekadar program musiman. Pertanyaannya, mampukah kebijakan ini benar-benar memberantas praktik ODOL yang sudah membudaya? Atau, hanya akan menjadi cerita lama yang terulang? Kita tunggu saja buahnya.
Tinggalkan komentar