Wartakini.id, Jakarta – Pemerintah menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pedagang online di platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil keputusan ini dengan pertimbangan kondisi ekonomi Indonesia yang belum sesuai harapan.

Related Post
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai target 6%. Seharusnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pungutan PPh Pasal 22 ini mulai berlaku pada Februari 2026.

"Itu memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6 persen," ujar Bimo dalam jumpa pers di Kantor Pusat DJP, Senin (20/10/2025).
Saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada di kisaran 5% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pemerintah berharap dengan penundaan ini, para pelaku usaha e-commerce dapat lebih berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional sebelum akhirnya dikenakan pajak. "Terakhir itu memang arahannya ke kami di Februari, tapi kemudian ada arahan dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen," tambahnya.









Tinggalkan komentar