Gas Melon Dibatasi! Siap-siap, Tak Semua Bisa Beli Lagi

Gas Melon Dibatasi! Siap-siap, Tak Semua Bisa Beli Lagi

wartakini.id, Jakarta – Kabar penting bagi pengguna LPG 3 kilogram (kg) atau yang akrab disebut ‘gas melon’. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi baru yang akan secara signifikan membatasi pembelian komoditas bersubsidi ini. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, sesuai tujuan awal subsidi pemerintah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih belum memiliki ketentuan eksplisit yang membatasi kelompok masyarakat tertentu dalam mengakses LPG 3 kg. "Aturan yang ada sekarang belum secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," terang Laode dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam.

Gas Melon Dibatasi! Siap-siap, Tak Semua Bisa Beli Lagi
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Laode melanjutkan, meski telah berulang kali diimbau agar LPG 3 kg hanya digunakan oleh kalangan yang berhak menerima subsidi, kenyataannya distribusi di lapangan masih jauh dari kata tepat sasaran. Hal ini terjadi lantaran tidak adanya payung hukum yang secara tegas melarang masyarakat mampu untuk membeli bahan bakar bersubsidi tersebut.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru, pemerintah berencana untuk memberlakukan pembatasan yang lebih spesifik berdasarkan data kesejahteraan masyarakat. "Misalnya, kita akan melihat apakah desil 8, 9, atau 10 tidak termasuk dalam daftar penerima subsidi. Ini masih contoh pembatasan spesifik berdasarkan data yang kami lakukan," jelas Laode, mengindikasikan bahwa kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi kemungkinan besar akan dikecualikan dari daftar penerima.

Sebagai informasi, desil merupakan metode klasifikasi masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan kesejahteraan ekonomi. Pengelompokan ini dimulai dari kategori paling miskin hingga yang paling sejahtera. Penting untuk dicatat bahwa sistem desil ini tidak didasarkan pada pengajuan perorangan, melainkan hasil dari analisis komprehensif data ekonomi rumah tangga di tingkat nasional.

Selain fokus pada kriteria penerima subsidi, Perpres baru ini juga akan memperluas cakupan regulasi penjualan LPG 3 kg. Jika saat ini pengaturan hanya berlaku hingga tingkat pangkalan, ke depannya, penjualan ‘gas melon’ akan diatur secara lebih rinci hingga ke subpangkalan atau bahkan pengecer.

Laode menegaskan, "Karena dia harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini." Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam rantai distribusi, sekaligus mencegah praktik penimbunan atau penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang merugikan masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar