Wartakini.id – Permintaan peninjauan kembali pasal-pasal terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergema. Sorotan tajam datang dari Jawa Timur, provinsi penyumbang terbesar penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT). Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jatim I, Untung Basuki, menyatakan industri hasil tembakau (IHT) di Jawa Timur bukan sekadar pilar ekonomi, melainkan juga penopang utama lapangan kerja dan stabilitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, potensi dampak pembatalan pasal-pasal tersebut perlu dikaji secara mendalam.

Related Post
"Industri hasil tembakau memiliki porsi yang sangat besar bagi Jawa Timur," tegas Basuki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/5/2025). Angka fantastis pun menjadi sorotan: target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2025 mencapai Rp230,09 triliun dari total target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp301,6 triliun. Jawa Timur sendiri ditargetkan berkontribusi hingga 60,18%, menempatkannya sebagai penyumbang terbesar secara nasional. Potensi kerugian ekonomi yang signifikan jika regulasi ini tetap berlaku menjadi pertimbangan utama.











Tinggalkan komentar