Wartakini.id, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menunjukkan ketegasannya dalam menstabilkan harga beras di pasaran. Ancaman serius dilayangkan kepada para pedagang yang kedapatan menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Sanksi berat berupa pencabutan izin usaha siap menanti bagi para pelanggar.

Related Post
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), Mentan Amran dengan tegas menyatakan, "Kami mengimbau seluruh distributor, pedagang, dan pengecer untuk mematuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti HET."

Pemerintah memberikan waktu dua minggu bagi para pedagang untuk menyesuaikan harga beras sesuai dengan ketentuan HET. Setelah masa tenggang tersebut berakhir, tindakan tegas akan diambil bersama dengan lembaga terkait. "Jika masih ada yang melanggar, dengan berat hati, izin usahanya akan kami cabut jika tidak mengindahkan imbauan pemerintah," tegas Amran.
Selain memberikan peringatan keras, Mentan Amran juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk menggelar operasi pasar serentak di berbagai daerah. Operasi ini akan melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, dan Perum Bulog. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas harga beras dan memastikan ketersediaan beras bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik spekulasi dan penimbunan yang dapat mempermainkan harga beras di pasaran.










Tinggalkan komentar