wartakini.id – Kabar gembira bagi para investor dan kolektor emas! Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menunjukkan performa impresif pada Jumat, 2 Januari 2026. Tercatat, harga emas Antam melonjak signifikan Rp16.000 per gram, kini bertengger di level Rp2.502.000 per gram.

Related Post
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga beli kembali emas batangan, yang turut terkerek Rp16.000. Kini, jika Anda ingin menjual emas Antam, harga yang didapatkan adalah Rp2.363.000 per gram. Harga-harga ini berlaku di kantor pusat Antam Pulo Gadung, Jakarta.

Meski demikian, pantauan wartakini.id di laman resmi Antam menunjukkan bahwa beberapa varian dan ukuran emas batangan saat ini masih belum tersedia untuk pembelian.
Terkait regulasi pajak, perlu diketahui bahwa transaksi pembelian emas Antam saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Ini berarti nilai PPN tidak akan diperhitungkan dalam total pembayaran.
Namun, pembeli akan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. PT ANTAM Tbk, sebagai penjual, akan menerbitkan bukti potong PPh 22 ini kepada setiap pembeli, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.









Tinggalkan komentar