Wartakini.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyiapkan aturan baru berupa regulasi Indikasi Geografis (IndiGeo) khusus untuk produk kelautan, perikanan, dan pergaraman. Langkah ini merupakan strategi jitu untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari potensi klaim negara lain sekaligus meningkatkan daya saing produk-produk tersebut di pasar global.

Related Post
Bukan hanya sebatas perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, regulasi IndiGeo ini juga akan mencakup pembinaan dan pendampingan bagi komunitas produsen, promosi produk, hingga akses pasar dan permodalan. KKP bertekad menjadikan IndiGeo sebagai pilar utama pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan dan inklusif.

Peraturan yang akan segera terbit ini akan mengatur secara detail mekanisme perlindungan, mulai dari pendampingan penyusunan dokumen deskripsi IndiGeo, pembentukan kelembagaan masyarakat, hingga fasilitasi promosi, pemasaran, perizinan, dan akses permodalan. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Tornanda Syaifullah, menegaskan bahwa perlindungan IndiGeo tidak akan berhenti pada pengakuan Kekayaan Intelektual semata. "Peraturan ini menjadi mitigasi agar kita tidak terkejut dengan klaim produk perikanan dari pihak atau negara lain," ujarnya pada Jumat (12/9/2025).
Indonesia, dengan kekayaan lautnya yang luar biasa – sekitar 8.500 spesies ikan (37% dari total spesies dunia) dan lebih dari 900 jenis rumput laut – memiliki potensi perikanan yang sangat besar. Estimasi potensi lestari sumber daya ikan mencapai 12,01 juta ton per tahun, sementara potensi produksi perikanan budidaya laut bahkan bisa melampaui 50 juta ton. Regulasi IndiGeo diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ini sekaligus mengamankan aset nasional dari ancaman klaim asing.









Tinggalkan komentar