wartakini.id – Mimpi mendapatkan potongan pajak lebih besar untuk mobil hybrid di Indonesia tampaknya harus dikubur dalam-dalam. Pemerintah dengan tegas menyatakan tak akan menambah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang saat ini hanya 3 persen. Keputusan ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah lebih fokus pada kendaraan listrik murni (BEV) ketimbang mobil hybrid.

Related Post
Alasan di balik penolakan tersebut ternyata berakar pada regulasi yang ada. Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kemenko Marves, menjelaskan bahwa Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 secara spesifik dirancang untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Mobil hybrid, yang masih menggunakan bahan bakar bensin dan menghasilkan emisi, tidak termasuk dalam kategori tersebut.

"Mobil hybrid masih menggunakan rantai pasok yang melibatkan bensin, meskipun juga memiliki komponen baterai. Emisi dari mobil listrik secara umum lebih rendah dibandingkan kendaraan ICE (Internal Combustion Engine) sepanjang siklus penggunaannya," jelas Rachmat dalam keterangannya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Data Kemenko Marves menunjukkan konsumsi bensin mobil hybrid masih tergolong tinggi, berbeda dengan BEV yang nol. Rachmat menegaskan, "Jika mobil hybrid menginginkan insentif lebih besar, perlu regulasi baru, tidak bisa menggunakan Perpres yang ada sekarang." Dengan demikian, peluang tambahan insentif untuk mobil hybrid di Indonesia nampaknya sangat kecil.









Tinggalkan komentar