wartakini.id – Ibu Kota Jakarta kini mengambil langkah strategis nan tegas demi menjaga kelestarian sumber daya air tanahnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan Pajak Air Tanah PAT sebagai instrumen vital bukan sekadar pengumpul pundi daerah namun juga sebagai kendali utama terhadap penggunaan air tanah yang kian masif. Kebijakan ini dirancang untuk memicu kesadaran publik akan pentingnya pemanfaatan air tanah secara bijak serta melestarikan lingkungan perkotaan.
Baca Juga
Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta menjelaskan bahwa PAT mengemban dua peran krusial. Fungsi pertama adalah sebagai regulator atau pengatur. Melalui fungsi ini pemerintah berupaya mengendalikan ekstraksi air tanah berlebihan yang berpotensi memicu dampak lingkungan serius seperti penurunan muka tanah. Pengambilan air tanah tanpa batas dapat menjadi pemicu utama amblesnya permukaan tanah sebuah ancaman nyata bagi keberlanjutan kota metropolitan.

Di sisi lain PAT juga memiliki fungsi budgeter yakni sebagai salah satu sumber pemasukan kas daerah. Dana yang terkumpul dari pungutan ini akan dialokasikan untuk menopang berbagai program pembangunan serta peningkatan kualitas layanan publik bagi seluruh warga Jakarta. Dengan demikian pajak ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan namun juga berkontribusi langsung pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 10 persen. Tarif ini diberlakukan bagi setiap pemanfaatan air tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Morris Danny menegaskan bahwa kepatuhan wajib pajak sangat esensial dalam mendukung upaya pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Ini adalah komitmen bersama untuk masa depan Jakarta yang lebih hijau dan lestari.





































