wartakini.id – Jaminan Hari Tua JHT merupakan program penting bagi setiap pekerja yang menjamin masa depan finansial. Namun saat dana JHT cair banyak peserta yang bertanya-tanya apakah ada potongan pajak. Memahami mekanisme ini sangat krusial agar tidak terkejut saat menerima manfaat JHT.
Baca Juga
Ya pencairan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan memang dikenakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21. Akan tetapi tarif pajaknya tidak seragam. Ada beberapa faktor yang menentukan besaran potongan pajak tersebut.

Faktor-faktor penentu itu meliputi nominal saldo JHT yang Anda miliki kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP serta riwayat pencairan sebelumnya. Pengetahuan ini sangat penting untuk memastikan Anda memahami hak dan kewajiban pajak.
Untuk pencairan JHT yang dilakukan secara penuh dan ini adalah kali pertama Anda melakukannya ada aturan khusus yang berlaku. Mekanisme pemotongan pajaknya bersifat final.
Jika saldo JHT Anda saat dicairkan kurang dari atau sama dengan Rp50 juta maka Anda berhak atas bebas pajak alias 0 persen. Ini tentu menjadi kabar baik bagi banyak peserta.
Namun apabila saldo JHT Anda melebihi Rp50 juta maka akan dikenakan PPh Final sebesar 5 persen dari total bruto dana yang dicairkan. Penting untuk diingat bahwa perhitungan ini berlaku khusus untuk pencairan sekaligus yang pertama kali.





































