wartakini.id – Ribuan karyawan di sektor kelistrikan kini menanti dengan cemas nasib mereka. Sebuah peraturan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengklasifikasikan pekerjaan vital di pembangkit listrik sebagai "jasa penunjang" menuai protes keras. Aliansi buruh menganggap kebijakan ini berpotensi besar merugikan para pekerja yang memiliki keahlian khusus.
Baca Juga
Organisasi pekerja PT PLN Indonesia Power Services secara tegas menyatakan keberatan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Sorotan utama tertuju pada Pasal 3 poin 2F yang memasukkan industri ketenagalistrikan ke dalam kategori layanan pendukung. Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services Suryawan menegaskan bahwa peran operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik sama sekali tidak pantas disebut pekerjaan penunjang.

"Pekerja kami memiliki kompetensi unik yang tidak bisa didapatkan secara instan. Jika mereka berhenti tidak ada yang bisa langsung menggantikan," ungkap Suryawan saat berdialog di Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta. Pernyataan ini menunjukkan betapa krusialnya keahlian para karyawan tersebut.
Setelah serangkaian pertemuan Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya berjanji untuk meninjau ulang regulasi kontroversial tersebut. Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ditargetkan rampung paling lambat pada Juli 2026. Ini menjadi secercah harapan bagi para pekerja.
Namun aliansi buruh tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk memantau ketat proses perbaikan aturan ini. Suryawan menambahkan jika hasil revisi tidak sesuai harapan mereka tidak akan ragu untuk menggelar aksi protes dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.
Harapan utama para pekerja adalah agar revisi tersebut sepenuhnya menghilangkan penyebutan sektor ketenagalistrikan dari kategori jasa penunjang. "Tidak akan ada lagi bunyi ‘ketenagalistrikan’ dalam revisi Kemnaker nanti dan jasa penunjang ketenagalistrikan akan dicoret," pungkas Suryawan menyampaikan tuntutan tegas dari para buruh.





































