Wartakini.id – Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi pekerja di Indonesia. Bukan BSU lagi, kali ini pemerintah menggelontorkan subsidi gaji melalui program PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Berbeda dengan BSU yang telah dicairkan sebelumnya, program ini menyasar pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Related Post
Kabar baiknya, tambahan penghasilan yang didapat para pekerja cukup signifikan, berkisar antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan. Hal ini diungkapkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp120 miliar untuk program ini di tahun anggaran 2025. Target penerima manfaat pun cukup besar, yakni sebanyak 552.000 pekerja di sektor horeka.

"Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe. Target penerimanya 552.000 pekerja dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan," jelas Airlangga. Artinya, program ini akan memberikan keringanan pajak selama tiga bulan sisa tahun 2025, memberikan tambahan penghasilan bagi para pekerja yang selama ini mungkin terbebani dengan potongan pajak. Program ini pun dipastikan berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025 yang telah disalurkan sebelumnya.










Tinggalkan komentar