Wartakini.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membatasi kapasitas produksi harian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga maksimal 3.000 porsi. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas dan keamanan program Makan Bergizi Gratis tetap terjaga.

Related Post
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025, yang merupakan revisi ketiga atas petunjuk teknis penyelenggaraan program bantuan pemerintah tersebut. Dalam aturan tersebut, setiap SPPG dirancang untuk melayani 2.500 porsi per hari, dengan alokasi 2.000 porsi untuk siswa dan 500 porsi untuk kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita).

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menjaga mutu dan efektivitas layanan gizi. "Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat," ujarnya.
Namun, Nanik menambahkan, SPPG yang memiliki juru masak kompeten dan bersertifikat dari BNSP dapat meningkatkan kapasitas produksinya hingga 3.000 porsi per hari. Hal ini menjadi insentif bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di setiap SPPG. Dengan adanya pembatasan dan standar yang jelas, BGN berharap program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat.









Tinggalkan komentar