wartakini.id – Masa depan perlindungan pekerja di Indonesia segera memasuki babak baru. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026 mendatang. Kabar ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, menandai langkah krusial bagi jutaan buruh di Tanah Air.
Baca Juga
Afriansyah Noor menegaskan percepatan pembahasan regulasi ini dilakukan melalui diskusi intensif dengan DPR, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Setidaknya tujuh kementerian dan lembaga terlibat, termasuk Kementerian Perindustrian, untuk memastikan setiap aspek terakomodasi. "Targetnya mudah-mudahan Oktober ini bisa lahir undang-undang," ujarnya saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Jakarta pada Rabu 23 September 2026.

Penyusunan aturan baru ini bukan tanpa tantangan. Pemerintah berupaya keras menyatukan beragam kepentingan agar regulasi yang dihasilkan mampu menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memperkuat jaminan kesejahteraan bagi para pekerja. "Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja," jelas Afriansyah. Ini menunjukkan komitmen untuk mencari titik temu antara iklim investasi yang kondusif dan hak-hak buruh yang terlindungi.
Salah satu isu krusial yang masih menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ini adalah pengaturan mengenai sistem alih daya atau outsourcing. Wamenaker menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan serikat pekerja. Tujuannya adalah untuk menampung berbagai masukan dan mencari solusi terbaik terhadap sejumlah ketentuan yang masih menjadi perdebatan sengit, demi menghasilkan payung hukum yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.





































