OJK Hantam Ratusan Pelaku Pasar Denda Fantastis

Author Image

Masih Lionel

7 Juli 2026, 16:02 WIB

wartakini.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK menunjukkan taringnya dalam menertibkan pasar modal Indonesia. Sebanyak seratus entitas yang beroperasi di bursa saham harus menghadapi hukuman finansial masif mencapai Rp86 miliar. Langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas dan transparansi sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di sektor keuangan domestik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa serangkaian sanksi administratif berjenjang telah dijatuhkan kepada para pemain pasar yang terbukti melanggar regulasi. Penindakan ini berlangsung sejak awal tahun hingga penghujung Juni 2026.

OJK Hantam Ratusan Pelaku Pasar Denda Fantastis
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus di bidang PMDK. Total denda yang dikenakan mencapai Rp86,26 miliar kepada seratus pihak," ujar Hasan di Jakarta pada Selasa 7 Juli 2026.

Selain denda fantastis tersebut OJK juga memberlakukan berbagai hukuman administratif lain termasuk pembatalan satu lisensi operasional serta pencabutan satu Surat Tanda Terdaftar STTD. Tidak berhenti di situ enam izin usaha juga dibekukan sembilan peringatan tertulis dikeluarkan dan delapan perintah resmi telah diterbitkan setelah serangkaian investigasi mendalam di ranah PMDK.

Di tengah gempuran penertiban ini OJK bersama organisasi regulator mandiri SRO dan para pemangku kepentingan terkait turut menyampaikan kabar baik dari kancah internasional. Lembaga pemeringkat global MSCI baru saja merilis evaluasi objektif terhadap progres reformasi pasar modal Indonesia yang gencar dilakukan sejak awal tahun 2026. Penilaian ini menjadi bukti pengakuan atas upaya Indonesia dalam membangun fondasi pasar modal yang lebih kuat dan terpercaya.

Related Post