OJK Sikat Habis Rekening Judi Online Jangan Kaget

Author Image

Masih Lionel

5 Oktober 2026, 16:02 WIB

wartakini.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK melancarkan operasi besar-besaran untuk memberantas praktik judi online yang telah menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Hingga September 2026 lembaga pengawas sektor keuangan ini telah memerintahkan perbankan nasional untuk membekukan dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap puluhan ribu rekening yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa jumlah rekening yang masuk daftar hitam terus melonjak signifikan. Data terbaru menunjukkan ada 38.796 rekening yang menjadi target pemblokiran dan audit ketat. Angka ini bertambah dari laporan sebelumnya yang mencatat 38.370 rekening berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital Kemenkomdigi.

OJK Sikat Habis Rekening Judi Online Jangan Kaget
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius OJK untuk menumpas jaringan judi daring. Dalam keterangan pers virtualnya di Jakarta ia menjelaskan bahwa OJK secara proaktif meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD serta pemblokiran pada rekening-rekening yang teridentifikasi. Ia menekankan dampak luas perjudian online terhadap aspek sosial dan ekonomi sebagai pendorong utama kebijakan ini.

Tak hanya itu OJK juga mengamanatkan perbankan untuk memperluas jangkauan penindakan. Kini bukan hanya rekening yang secara langsung terindikasi melainkan seluruh rekening lain yang dimiliki oleh individu terkait judi online juga akan disasar. Pemadanan data Nomor Induk Kependudukan NIK akan menjadi dasar untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku judi daring. Dian menjelaskan bahwa instruksi ini mencakup penutupan rekening yang NIK-nya sesuai dengan pihak-pihak yang terindikasi perjudian daring serta penerapan Enhanced Due Diligence.

Di samping gempuran terhadap aktivitas ilegal ini OJK juga terus mengokohkan fondasi industri perbankan nasional. Sejumlah regulasi baru telah diterbitkan untuk memperkuat ketahanan dan tata kelola. Salah satunya adalah penetapan POJK Nomor 17 Tahun 2026. Aturan ini berfokus pada penyusunan Rencana Bisnis Bank RBB yang lebih berbasis risiko penyelarasan RBB dengan rencana strategis bank serta penyempurnaan cakupan RBB secara menyeluruh.

Related Post