OJK Tegas: Pemutihan Utang Pinjol Hanya Hoax!

OJK Tegas: Pemutihan Utang Pinjol Hanya Hoax!

Wartakini.id – Sebuah kabar yang menghebohkan jagat media sosial terkait pemutihan data dan penghapusan tagihan pinjaman online (pinjol) bagi nasabah telat bayar di seluruh Indonesia, akhirnya dibantah tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi yang beredar luas ini menciptakan harapan palsu di kalangan masyarakat yang terlilit utang pinjol.

Melalui pernyataan resminya, OJK menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax atau berita bohong. Lembaga pengawas sektor keuangan ini tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau pernyataan apa pun mengenai pemutihan data maupun penghapusan utang pinjol secara daring, sebagaimana yang diklaim dalam kabar viral tersebut.

OJK Tegas: Pemutihan Utang Pinjol Hanya Hoax!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pihak OJK juga secara aktif memberikan peringatan kepada masyarakat melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia. "Awas penipuan mengatasnamakan OJK. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK," demikian bunyi imbauan yang diunggah oleh OJK baru-baru ini, menyoroti maraknya upaya penipuan yang memanfaatkan situasi ini.

Untuk menghindari potensi penipuan dan penyebaran informasi palsu, OJK meminta masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Masyarakat diimbau untuk menghubungi saluran resmi OJK guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Verifikasi dapat dilakukan melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp di nomor 081 157 157 157, atau melalui email di [email protected]. Langkah ini penting untuk melindungi diri dari informasi menyesatkan dan potensi kerugian finansial akibat penipuan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar