wartakini.id – Sebuah gebrakan tegas diambil pemerintah Indonesia terhadap lima perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan. Izin operasional mereka resmi dicabut menyusul temuan fatal: pembiaran dan pengabaian terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda area konsesi. Langkah ini menandai komitmen serius pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan.
Baca Juga
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan lugas menyatakan bahwa setiap entitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kelestarian kawasan dan menerapkan prosedur pencegahan serta pengendalian karhutla. "Mereka telah mengabaikan tanggung jawab krusial ini. Oleh karena itu, hari ini, izin kelima perusahaan tersebut resmi saya cabut," tegas Menteri Antoni di Kalimantan Tengah, Senin 21 September 2026.

Keputusan drastis ini bermula dari investigasi yang mengungkap indikasi kuat pembiaran karhutla di wilayah operasional kelima korporasi. Area yang terdampak tersebar di Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Data dari Kementerian Kehutanan menunjukkan total lahan yang hangus terbakar di lima konsesi tersebut mencapai 1.16913 hektare dari total luas konsesi keseluruhan 92.464 hektare.
Penindakan tanpa pandang bulu ini juga merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Beliau menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tidak hanya tajam ke bawah namun juga berani menyentuh pihak-pihak besar.
Diharapkan sanksi berat ini akan berfungsi sebagai peringatan keras dan memberikan efek jera bagi seluruh pemegang izin konsesi hutan lainnya di seluruh penjuru Indonesia. Tujuannya agar tidak ada lagi pembakaran atau pembiaran karhutla yang merusak lingkungan dan merugikan negara.





































