Pajak Online Batal Diterapkan Ritel Meradang

Author Image

Masih Lionel

6 Agustus 2026, 16:02 WIB

wartakini.id – Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia Hippindo menyuarakan kekecewaan mendalam atas penundaan kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang daring melalui platform e-commerce. Keputusan ini dinilai mengancam kesetaraan iklim usaha dan keadilan bagi pelaku ritel konvensional yang selama ini taat membayar kewajiban fiskal.

Asosiasi peritel tersebut mendesak pemerintah agar segera memberlakukan pungutan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 sebesar 05 persen bagi pedagang online. Langkah ini dianggap krusial demi terciptanya arena persaingan yang adil antara operasional toko fisik dan pelaku usaha digital.

Pajak Online Batal Diterapkan Ritel Meradang
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Budihardjo Iduansjah Ketua Umum Hippindo menegaskan bahwa para peritel konvensional telah lama menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai PPN sebesar 11 persen bahkan untuk penjualan daring mereka sendiri. "Kami berharap ada kesetaraan. Jika kami memungut pajak seharusnya pedagang online juga dikenai kewajiban serupa" ujarnya saat ditemui di Kemenko Perekonomian Jakarta.

Budihardjo menekankan bahwa percepatan implementasi aturan ini telah menjadi aspirasi mendesak dari para pelaku usaha ritel di pusat perbelanjaan. "Kami ingin ini segera diterapkan. Kami mendukung pemerintah dalam memungut pajak secara adil. Tentu saja kami kecewa" tambahnya.

Kekecewaan ini muncul seiring keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang kembali menunda penerapan kebijakan penunjukan e-commerce untuk memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online. Padahal kebijakan vital ini seharusnya sudah efektif berlaku sejak awal Agustus 2026.

Related Post