wartakini.id – Sebuah gebrakan tegas dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan terkait pasokan bahan baku dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG. Kini unit-unit SPPG dilarang keras mencari bahan makanan dari luar wilayah operasionalnya. Pelanggaran aturan ini bukan main-main ancamannya sanksi administratif hingga penutupan total operasional.
Baca Juga
Zulhas sapaan akrabnya menekankan pentingnya kebijakan rantai pasok ini. Tujuannya jelas untuk memastikan program prioritas nasional tersebut benar-benar menggerakkan roda ekonomi dan memberikan manfaat konkret bagi masyarakat di pedesaan.

Dalam sebuah seminar nasional tentang Koperasi Desa Merah Putih di Maluku Utara pada Rabu 5 Agustus 2026 Zulhas membeberkan detail aturan mainnya. Sebagai koordinator program MBG ia telah menetapkan bahwa SPPG wajib berbelanja kebutuhan dari Koperasi Desa Merah Putih Badan Usaha Milik Desa BUMDes atau unit usaha lain yang berada di desa terkait. Tidak ada toleransi bagi pelanggar. Peringatan pertama kedua ketiga hingga penutupan permanen menjadi konsekuensi yang menanti.
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih disebut Zulhas sebagai tulang punggung infrastruktur ekonomi rakyat. Lembaga ini memegang peran vital ganda. Pertama sebagai pengatur distribusi berbagai bantuan pemerintah. Kedua menjadi pembeli atau off-taker yang menjamin hasil panen petani serta tangkapan nelayan memiliki pasar yang pasti.
Lebih jauh lagi Kopdes juga diamanahi sebagai saluran utama penyaluran seluruh bantuan pemerintah. Mulai dari Program Keluarga Harapan PKH bantuan tunai langsung hingga distribusi beras untuk masyarakat.





































