Wartakini.id, Jakarta – Pertanyaan mengenai apakah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipecat berhak menerima uang pensiun setiap bulan kerap menjadi perdebatan. Status pemberhentian PNS, baik karena permintaan sendiri maupun akibat pemecatan tidak hormat, diatur secara rinci dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Related Post
Pasal 3 Peraturan BKN tersebut mengklasifikasikan beberapa jenis pemberhentian PNS, antara lain:

- Pemberhentian atas keinginan sendiri
- Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
- Pemberhentian akibat perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah
- Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani
- Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang
- Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan
- Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
- Pemberhentian karena mencalonkan diri dalam jabatan politik tertentu
- Pemberhentian karena menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Pemberhentian karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara
Selain itu, Pasal 4 juga mengatur pemberhentian karena hal lain, seperti:
- Tidak melapor setelah cuti di luar tanggungan negara
- Tidak dapat disalurkan setelah selesai cuti di luar tanggungan negara selama 1 tahun
- Terbukti menggunakan ijazah palsu
- Tidak melapor setelah selesai tugas belajar
- Menerima uang tunggu tetapi menolak diangkat kembali dalam jabatan
- Tidak lagi menjabat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
- Tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai ketentuan perundang-undangan
Lantas, bagaimana dengan nasib uang pensiun bagi PNS yang dipecat? Apakah mereka tetap berhak menerima dana pensiun setiap bulannya? Untuk mengetahui jawabannya, masyarakat perlu memahami secara detail aturan dan penyebab pemberhentian yang bersangkutan.










Tinggalkan komentar