Rahasia Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring!

Rahasia Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring!

Wartakini.id – Bosan ribet urus paklaring untuk cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Tenang, ada cara mudahnya! Banyak yang mengira paklaring wajib untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), namun ternyata tidak selalu demikian. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa paklaring bukan lagi syarat mutlak, terutama jika perusahaan Anda sudah tutup atau tidak beroperasi.

Berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan JHT tanpa paklaring:

Rahasia Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring!
Gambar Istimewa : img.okezone.com
  • Surat Pernyataan: Buat surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang menyatakan Anda telah berhenti bekerja, perusahaan telah tutup, dan Anda belum pernah mengajukan pencairan JHT sebelumnya. Sertakan pula fotokopi kartu identitas karyawan (jika ada).
  • KTP Elektronik: Asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK): Asli dan fotokopi.
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan: Asli dan fotokopi.
  • Rekening Tabungan: Atas nama pribadi.
  • NPWP: Wajib jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta.

Dua Cara Mudah Klaim JHT:

Anda bisa mengajukan klaim melalui dua jalur:

1. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen asli.
  • Isi formulir klaim JHT.
  • Ambil nomor antrean dan ikuti prosedur verifikasi data.
  • Setelah disetujui, dana akan ditransfer ke rekening Anda.

2. Aplikasi JMO (untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta):

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  • Buat akun/login, pilih menu "Jaminan Hari Tua", lalu "Klaim JHT".
  • Pastikan semua persyaratan terpenuhi, pilih alasan klaim, verifikasi data, dan unggah swafoto.
  • Masukkan informasi rekening bank dan konfirmasi pengajuan.
  • Lacak status klaim melalui fitur "Tracking Klaim".

Jadi, tunggu apa lagi? Cairkan dana JHT Anda sekarang juga dengan cara mudah dan praktis ini!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar