wartakini.id – Kabar gembira datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan bahwa pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai pada bulan Juni ini. Dana tahunan yang dinanti-nantikan tersebut dipastikan mulai digulirkan secara bertahap ke rekening para penerima manfaat terhitung sejak hari ini, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga
Komponen Gaji ke-13 yang akan diterima mencakup sejumlah elemen penting. Berdasarkan regulasi yang berlaku, Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Dasar hukum pemberian tunjangan ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Beleid tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026 tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026.

Dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan secara eksplisit bahwa "Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026". Mekanisme pembayaran Gaji ke-13 ini diatur dalam Pasal 3, yang menjelaskan bahwa alokasi dana akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Khusus bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki DIPA sendiri, pembayarannya akan dialokasikan melalui DIPA kementerian atau lembaga induk terkait.
Siapa saja yang berhak menerima ‘durian runtuh’ ini? Pemerintah telah menetapkan bahwa penerima manfaat Gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dan syarat tertentu. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan dedikasi para abdi negara.




