wartakini.id, Surabaya – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merasa "dibully" karena dianggap sebagai pihak yang paling getol mendorong redenominasi rupiah. Padahal, menurutnya, kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Bank Indonesia (BI).

Related Post
"Saya tidak tahu menahu soal itu, itu urusan bank sentral. Bank sentral sudah memberikan pernyataan. Jangan saya yang disalahkan terus," ujar Purbaya sambil bercanda di Surabaya, Senin (10/11/2025).

Purbaya menegaskan bahwa redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. "Redenominasi itu kebijakan bank sentral, dan mereka akan menerapkannya sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi tidak sekarang, tidak tahun depan," tegasnya kepada wartakini.id.
Sebelumnya, BI telah mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi adalah langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit rupiah tanpa mengurangi nilai tukar dan daya beli masyarakat.
"Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan/atau jasa. Ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah," jelas Ramdan seperti dikutip wartakini.id.










Tinggalkan komentar