Wartakini.id, Jakarta – Harta kekayaan Halim Kalla, adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 28 Februari 2010, Halim Kalla tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp34,9 miliar.

Related Post
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah resmi mengeluarkan pencekalan terhadap Halim Kalla untuk bepergian ke luar negeri. Selain Halim Kalla, mantan Direktur PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar, serta dua orang lainnya berinisial RR dan HYL, juga dicekal terkait kasus yang sama. "Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian ke luar negeri," ujar Kepala Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo. Permohonan pencekalan ini sedang diajukan penyidik kepada pihak Imigrasi.

Halim Kalla dikenal sebagai seorang pengusaha yang memulai karirnya di Kalla Group, sebuah perusahaan yang bergerak di berbagai sektor bisnis, mulai dari konstruksi, otomotif, energi, hingga properti. Saat ini, Halim menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Haka Group.
Salah satu anak perusahaan Haka Group adalah PT Bumi Rama Nusantara (BRN), yang didirikan oleh Halim Kalla pada tahun 1983 dan bergerak di bidang konstruksi. Kemudian, perusahaan ini berganti nama menjadi PT Bakti Resa Nusa (BRN) dan fokus pada bidang mekanik dan elektrikal. Kasus dugaan korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat ini tentu menjadi pukulan telak bagi nama baik keluarga Kalla dan dunia bisnis tanah air.









Tinggalkan komentar