wartakini.id – Fenomena kendaraan mewah yang masih leluasa menikmati jatah bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite dan Solar terus menjadi sorotan publik. Kondisi ini memicu desakan kuat agar pemerintah segera merumuskan regulasi yang gamblang dan sanksi tegas. Tanpa kepastian hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat membutuhkan, dikhawatirkan akan terus berlanjut dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN.
Baca Juga
Pakar energi Sofyano Zakaria menyoroti bahwa jika beban subsidi dan kompensasi BBM memang sudah terlampau besar bagi kas negara, maka langkah pemerintah tidak bisa sekadar mengimbau. Diperlukan keputusan yang kokoh dan transparan. "Pemerintah wajib menentukan secara eksplisit siapa saja yang berhak serta jenis kendaraan apa saja yang layak menerima subsidi maupun kompensasi BBM," tegas Sofyano pada Jumat (25/9/2026).

Menurut Sofyano, masyarakat tidak bisa serta-merta dianggap melanggar aturan jika kendaraan yang mereka miliki masih diperbolehkan secara hukum untuk mengisi BBM bersubsidi. Isu ini, lanjutnya, adalah soal kepastian hukum. Apabila pemerintah berkeinginan membatasi penggunaan Pertalite atau Solar bersubsidi untuk golongan kendaraan tertentu, maka ketentuan tersebut harus terlebih dahulu dituangkan dalam peraturan resmi yang mengikat. Tanpa dasar hukum yang kuat, pembatasan hanya akan menimbulkan kebingungan dan potensi konflik.
Maka dari itu, kejelasan regulasi menjadi kunci utama untuk mengatasi polemik ini. Pemerintah dituntut untuk segera menerbitkan aturan yang tidak hanya mengatur penerima, tetapi juga sanksi yang jelas bagi pelanggar. Langkah ini krusial demi memastikan subsidi tepat sasaran, menciptakan keadilan, dan menjaga stabilitas keuangan negara dari beban yang tidak semestinya.





































