Wartakini.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maruarar Sirait, akhirnya mencabut usulan kontroversialnya terkait pengecilan ukuran rumah subsidi. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, menyusul gelombang kritik dan masukan dari berbagai pihak.

Related Post
Berikut adalah fakta-fakta terkait pembatalan ide rumah subsidi minimalis berukuran 18 meter persegi yang dirangkum wartakini.id:

- Permohonan Maaf dari Menteri Ara
Menteri Ara secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas ide yang dianggap kurang tepat tersebut. "Tujuannya mungkin cukup baik, tapi kami juga mesti belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi, terutama soal rumah subsidi yang diperkecil," ungkapnya. Ia mengakui bahwa usulan tersebut menuai banyak masukan negatif, termasuk dari anggota Komisi V DPR RI.










Tinggalkan komentar