Waduh! Daftar Pinjol Resmi OJK Berkurang! Cek 96 Nama yang Masih Aman!

Wartakini.id – Daftar pinjaman online (pinjol) resmi yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami perubahan. Per Mei 2025, jumlahnya menyusut menjadi 96 setelah OJK mencabut izin satu perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending.

OJK resmi mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-17/D.06/2025 tertanggal 24 April 2025. Pengumuman tersebut disampaikan pada 6 Mei 2025 melalui laman resmi OJK. Dengan pencabutan ini, jumlah pinjol resmi yang beroperasi kini tinggal 96.

Waduh! Daftar Pinjol Resmi OJK Berkurang! Cek 96 Nama yang Masih Aman!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan," demikian bunyi pengumuman OJK. PT Ringan Teknologi Indonesia, yang beralamat di Sequis Center, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini dilarang beroperasi di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Konsekuensi pencabutan izin ini cukup signifikan. PT Ringan Teknologi Indonesia wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai hukum yang berlaku. Mereka diharuskan memberikan informasi transparan kepada debitur dan kreditor terkait mekanisme penyelesaian tersebut. Perusahaan juga diwajibkan untuk membubarkan diri, membentuk tim likuidasi, dan menunjuk penanggung jawab serta pegawai untuk melayani debitur hingga tim likuidasi terbentuk. Informasi terkait penanggung jawab dan pegawai wajib disampaikan kepada debitur dan ditembuskan ke OJK.

Wartakini.id menyarankan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar resmi di OJK untuk menghindari kerugian. Daftar lengkap 96 pinjol resmi dapat diakses melalui situs resmi OJK.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar