wartakini.id – Angin segar berhembus bagi ribuan warga Nusa Tenggara Timur NTT yang terdampak gempa bumi dahsyat Otoritas Jasa Keuangan OJK resmi memberlakukan kebijakan keringanan kredit dan pembiayaan selama tiga tahun penuh terhitung sejak 28 September 2026 Keputusan ini menjadi oase di tengah perjuangan masyarakat memulihkan diri dari bencana alam.
Baca Juga
Kebijakan istimewa ini menyasar para debitur di delapan kabupaten yang paling merasakan dampak gempa yakni Ende Flores Timur Manggarai Manggarai Barat Manggarai Timur Nagekeo Ngada dan Sikka Langkah ini diambil setelah Dewan Komisioner OJK melakukan kajian mendalam dan evaluasi lapangan di wilayah terdampak Hasil asesmen menunjukkan bahwa guncangan gempa telah menghantam aktivitas perekonomian masyarakat secara signifikan Hal ini secara langsung memengaruhi kemampuan finansial para debitur sekaligus mengancam stabilitas kinerja lembaga jasa keuangan LJK setempat.

OJK menegaskan perlakuan khusus ini dirancang untuk meredakan beban akibat bencana sekaligus mempercepat roda pemulihan ekonomi masyarakat di daerah yang terpukul "Kami berharap kebijakan ini dapat menjaga denyut fungsi intermediasi dan penyaluran pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung" demikian pernyataan resmi OJK.
Perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan ini berlandaskan pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana Salah satu poin pentingnya adalah khususnya untuk kredit atau pembiayaan berplafon hingga Rp10 miliar penilaian kualitasnya kini hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran.





































