wartakini.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan capaian fantastis dari sektor ekonomi digital. Hingga 31 Januari 2026, penerimaan pajak dari berbagai lini usaha digital telah menembus angka Rp47,18 triliun, menunjukkan kontribusi signifikan dari ekosistem digital terhadap keuangan negara.

Related Post
Angka penerimaan yang impresif tersebut terinci dari beberapa sumber utama. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan Rp36,69 triliun. Kemudian, pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,93 triliun, disusul pajak dari sektor fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,47 triliun, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) senilai Rp4,1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa realisasi ini adalah bukti nyata peran krusial ekonomi digital dalam menopang penerimaan negara. "Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," ujar Inge dalam keterangan resminya, Jumat (27/2/2026).
Pemerintah melalui DJP berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, dan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di ranah digital. Upaya ini akan dioptimalkan melalui regulasi yang adaptif dan pemanfaatan teknologi informasi terkini, demi menjaga keberlanjutan penerimaan dari sektor yang terus berkembang pesat ini.
Hingga akhir Januari 2026, DJP mencatat 242 perusahaan aktif sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam periode yang sama, terdapat satu pencabutan pemungut PPN PMSE, yaitu Grammarly, serta satu perubahan data pemungut, yakni BetterMe Limited. Dari total tersebut, 223 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.
Total setoran PPN PMSE sebesar Rp36,69 triliun terakumulasi dari tahun ke tahun, menunjukkan tren peningkatan yang konsisten: Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada Januari 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya adalah Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar pada Januari 2026. Pajak kripto ini terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar, menggarisbawahi potensi besar dari aset digital ini.









Tinggalkan komentar