Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan yang diajukan AN terkait dugaan penganiayaan biasa dan penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 atau 352 KUHP, dicabut karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Related Post
“Laporan tersebut dicabut karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan pelapor menyatakan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apa pun,” ujar Ade Ary.

Dengan pencabutan laporan ini, kasus penganiayaan yang sempat menghebohkan publik tersebut dianggap selesai tanpa ada tuntutan lebih lanjut.










Tinggalkan komentar