Ahmad Ridha Sabana, lolos dari jeratan hukum setelah kasus dugaan penganiayaan

Author Image

Masih Lionel

10 Oktober 2024, 09:05 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan yang diajukan AN terkait dugaan penganiayaan biasa dan penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 atau 352 KUHP, dicabut karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Laporan tersebut dicabut karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan pelapor menyatakan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apa pun,” ujar Ade Ary.

Wartakini.id - Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, lolos dari jeratan hukum setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan kepadanya berakhir damai. Laporan yang dibuat oleh seorang pria berinisial AN pada 4 Oktober 2024, akhirnya dicabut oleh pelapor pada hari yang sama.
Gambar Istimewa : fajar.co.id

Dengan pencabutan laporan ini, kasus penganiayaan yang sempat menghebohkan publik tersebut dianggap selesai tanpa ada tuntutan lebih lanjut.

Related Post