Wartakini.id – Sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan yang akan mengakhiri masa jabatannya Februari 2025 mendatang, diduga tengah melakukan manuver mencurigakan. Indikasi penyalahgunaan wewenang di ujung masa jabatan ini terlihat dari percepatan tender pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025 di beberapa daerah. Hal ini menjadi perhatian serius aktivis anti korupsi.

Related Post
Dimas Harun, seorang aktivis di Makassar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kepala daerah tersebut. "Pemantauan intensif sangat diperlukan untuk mencegah potensi korupsi yang memanfaatkan celah di akhir masa jabatan," tegas Dimas pada Senin malam (10/12/2024).

Menurut Dimas, tergesa-gesanya beberapa kepala daerah dalam menyelesaikan program dan proyek menjelang purna tugas patut diwaspadai. "Jangan sampai terburu-buru dan berujung pada indikasi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," imbuhnya pada Selasa (10/12/2024). Ia menekankan pentingnya kehati-hatian bagi pejabat yang akan mengakhiri masa jabatannya, agar tidak terjebak dalam praktik koruptif demi kepentingan pribadi. "Jangan sampai hanya karena ingin mengendalikan proyek, mereka melakukan berbagai cara yang melanggar hukum," pungkas Dimas. Percepatan tender ini, menurut Dimas, harus menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan mencegah kerugian negara.
Tinggalkan komentar