Wartakini.id – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini, klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), bahkan saat Anda masih aktif bekerja. Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak Mei 2025, merupakan peningkatan dari batas sebelumnya yang hanya Rp10 juta.

Related Post
Peningkatan limit klaim ini adalah bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digitalnya. Dengan JMO, peserta tidak perlu lagi repot antre di kantor cabang. Cukup dengan beberapa langkah mudah di ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta bisa diproses dengan cepat dan praktis.

JMO sendiri adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital. Mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, hingga cek saldo dan pengajuan klaim JHT, semuanya bisa diakses tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diingat, manfaat JHT umumnya dibayarkan saat pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat berhenti bekerja. Namun, dengan adanya kemudahan klaim melalui JMO, peserta yang memenuhi syarat tertentu dapat mencairkan sebagian dana JHT mereka lebih awal.










Tinggalkan komentar