DPR Sorot Fleksibilitas Ojol RUU Ketenagakerjaan

Author Image

Masih Lionel

23 September 2026, 04:02 WIB

wartakini.id – Parlemen Jakarta kembali menjadi saksi diskusi krusial yang berpotensi mengubah lanskap pekerjaan ribuan pengemudi ojek online. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia baru saja menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum guna menampung berbagai masukan dari perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi. Fokus utama pertemuan ini adalah penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sebuah regulasi yang diharapkan dapat menjawab tantangan dunia kerja modern.

Pertemuan penting yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini ini berlangsung di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan. Dalam kesempatan tersebut Komisi IX menerima pandangan dari empat entitas berpengaruh yaitu Industriall Indonesia Council Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia URC Bergerak serta perwakilan Komunitas Ojol Indonesia. Langkah ini menegaskan komitmen DPR untuk memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat dalam setiap proses legislasi. Yahya Zaini menegaskan bahwa masukan publik adalah elemen vital dalam penyusunan sebuah undang-undang.

DPR Sorot Fleksibilitas Ojol RUU Ketenagakerjaan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Namun di tengah upaya penyelarasan regulasi muncul sebuah pertanyaan mendasar dari William Rawung perwakilan URC Bergerak. Ia secara lugas mempertanyakan relevansi penerapan ketentuan ketenagakerjaan konvensional terhadap pengemudi transportasi online. Selama ini model kerja mereka didasarkan pada skema kemitraan yang menawarkan keluwesan waktu dan jam kerja sebuah karakteristik yang sangat berbeda dari pola hubungan industrial tradisional. Dilema ini kini menjadi sorotan utama bagaimana RUU Ketenagakerjaan akan mengakomodasi keunikan model kerja ojek online tanpa menghilangkan fleksibilitas yang menjadi daya tarik utamanya.

Related Post