Wartakini.id – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 ditunda. Sidang yang seharusnya digelar Kamis (10/10/2024) ditunda selama dua pekan hingga Kamis (24/10/2024).

Related Post
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melalui akun X-nya @msaid_didu, memberikan komentar menohok terkait penundaan ini. "Selamat buat professor FUFUFAFA yang sepertinya sudah berhasil meneror hakim," tulisnya pada Jumat (11/10/2024).

Penundaan putusan ini terjadi karena ketua majelis hakim Joko Setiono sakit dan tidak dapat diwakilkan. "Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit," kata Gayus Lumbun, kuasa hukum PDIP, Kamis (10/10/2024).
Putusan ini akan dibacakan setelah Gibran dilantik sebagai Wapres. Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dilayangkan PDIP karena KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres). PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan KPU dan memerintahkan KPU mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.
Tinggalkan komentar