Wartakini.id – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), bersiap menghadapi gugatan yang dilayangkan Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), memastikan tim hukum mereka telah siap siaga.

Related Post
"Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditandatangani dan diberikan kepada tim pengacara untuk mewakili kami dalam seluruh proses di MK," tegas MRR, Senin (16/12/2024). Menurut MRR, informasi yang mereka terima menyebutkan gugatan DiA bukan menyangkut hasil perhitungan suara, melainkan dugaan pelanggaran prosedur pelaksanaan Pilgub Sulsel 2024, khususnya terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

MRR menjelaskan, Andalan Hati memiliki tiga kepentingan utama dalam persidangan ini. Pertama, membantah seluruh argumen, dalil, dan fakta yang diajukan DiA. Kedua, memberikan dukungan atau sanggahan terhadap argumen KPU (pihak termohon) jika merugikan Andalan Hati. Ketiga, membuktikan kepada majelis hakim bahwa perolehan suara Andalan Hati sah, sesuai prosedur, faktual, dan bebas dari pelanggaran hukum TSM. Dengan demikian, persiapan matang telah dilakukan untuk menghadapi gugatan tersebut di MK. Publik pun menantikan bagaimana jalannya persidangan dan keputusan akhir MK nantinya.
Tinggalkan komentar