Wartakini.id – Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu menghembuskan wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan kontroversial ini mendapat respons positif dari pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie.

Related Post
Jimly, dalam pernyataannya Minggu (15/12/2024), secara gamblang menyatakan dukungannya. Ia berargumen bahwa UUD 1945 memberikan kelonggaran dalam penerapan sistem demokrasi, baik langsung maupun tidak langsung dalam pemilihan kepala daerah. "Soal tata ulang sistem pilkada, saya dukung pernyataan Presiden agar kepala daerah dipilih saja oleh DPRD. Dalam UUD 45, yang penting kepala daerah dipilih secara demokratis, bisa langsung, tapi bisa juga tidak langsung oleh rakyat," tegas Jimly.

Pernyataan Jimly ini semakin memanaskan perdebatan seputar efisiensi dan efektivitas sistem Pilkada di Indonesia. Sistem Pilkada langsung yang selama ini diterapkan, meski dianggap sebagai cerminan partisipasi demokrasi, kerap menuai kritik karena biaya yang membengkak dan potensi gesekan sosial.
Jimly, dari kacamata hukum tata negara, menilai sistem pemilihan tidak langsung melalui DPRD tetap bisa memenuhi prinsip demokrasi, asalkan prosesnya transparan dan akuntabel. Pendapatnya ini memberikan perspektif baru dalam perdebatan yang tengah berlangsung. Sebelumnya, Presiden Prabowo sendiri berpendapat bahwa sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD, seperti yang diterapkan di beberapa negara lain, lebih efisien dan hemat biaya.
Tinggalkan komentar