Wartakini.id – Usulan Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan rakyat langsung, memicu kontroversi di kalangan politikus. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, langsung angkat bicara. Ia mengingatkan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis.

Related Post
Zulfikar menjelaskan dua mekanisme pemilihan kepala daerah yang demokratis: mandat tunggal dan mandat terpisah. Mandat tunggal, di mana DPRD memilih kepala daerah, dan mandat terpisah, di mana rakyat memilih langsung kepala daerah dan anggota DPRD. Ia mengakui secara akademis, kedua model memiliki derajat demokrasi masing-masing.

Namun, politisi Partai Golkar ini menekankan pengalaman buruk dengan sistem mandat tunggal. "Pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih banyak menimbulkan persoalan elit," tegasnya. Ia mempertanyakan, jika DPRD yang memilih, bagaimana nasib suara rakyat? Pertanyaan ini menjadi sorotan tajam atas wacana kontroversial tersebut.
Tinggalkan komentar