Wartakini.id – Suasana tegang menyelimuti rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 tingkat provinsi Minggu (9/12). Saksi dari pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana kompak menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.

Related Post
Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB awalnya berjalan kondusif. KPU Jakarta memaparkan perolehan suara dari tingkat kota/kabupaten sebelum menuju hasil akhir tingkat provinsi. Proses verifikasi data perolehan suara melibatkan saksi dari tiga pasangan calon dan Bawaslu, yang menyatakan data tersebut cocok.

Namun, suasana berubah saat pengesahan hasil rekapitulasi. Saksi dari paslon nomor urut 1, RIDO, mengajukan keberatan terkait dugaan pelanggaran di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur. Mereka menuding adanya kecurangan berupa anggota KPPS dan TPPS yang diduga mencoblos pasangan nomor urut 03 pada 18 surat suara.
Keberatan tersebut memanaskan suasana. Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, bahkan memutuskan meninggalkan ruangan sebelum pleno berakhir. "Izin, kami mundur," tegasnya.
Langkah serupa diambil saksi dari paslon nomor urut 2, Dharma-Kun. Meskipun tetap mengikuti pleno hingga selesai, mereka menolak membubuhkan tanda tangan pada berita acara. "Kami tidak akan menandatangani, izin," ujar salah satu saksi Dharma-Kun. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan integritas proses Pilkada DKI Jakarta 2024.
Tinggalkan komentar