Terkuak Pajak Restoran Bukan PPN

Author Image

Masih Lionel

23 September 2026, 04:23 WIB

wartakini.id – Publik kerap dibuat bingung dengan beragam pungutan yang tertera pada struk belanja di restoran. Banyak yang mengira seluruh tambahan biaya itu adalah Pajak Pertambahan Nilai PPN. Namun ternyata anggapan tersebut tidak selalu benar. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pajak di struk restoran seringkali bukan PPN melainkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu PBJT yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta baru-baru ini menjelaskan perbedaan fundamental antara kedua jenis pajak ini. Menurut Morris pajak yang muncul pada transaksi makanan dan minuman di restoran adalah PBJT atas Makanan dan atau Minuman bukan PPN. Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan ini sangat krusial agar publik tidak salah kaprah dalam mengenali jenis pajak yang dikenakan.

Terkuak Pajak Restoran Bukan PPN
Gambar Istimewa : img.okezone.com

PPN sendiri merupakan pungutan yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak ini secara umum diterapkan atas konsumsi Barang Kena Pajak BKP dan atau Jasa Kena Pajak JKP di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan perpajakan nasional. Namun tidak semua barang dan jasa menjadi objek PPN.

Khusus untuk hidangan dan minuman yang disajikan oleh restoran rumah makan warung hotel dan tempat sejenis yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah justru dikenakan PBJT bukan PPN. PBJT merupakan salah satu kategori pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa spesifik. Untuk sektor makanan dan minuman PBJT dikenakan antara lain pada hidangan dan atau minuman yang disediakan oleh restoran serta penyedia jasa boga atau katering sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan demikian tambahan biaya pajak yang dibayarkan masyarakat saat bersantap di restoran yang menjadi objek PBJT merupakan pemasukan bagi pemerintah daerah. Istilah pajak restoran atau PB1 memang masih sering terdengar dalam percakapan sehari-hari. Namun secara resmi ketentuan perpajakan daerah saat ini menggunakan nomenklatur PBJT atas Makanan dan atau Minuman.

Related Post