Jakarta, WARTAKINI.id – UU Cipta Kerja memangkas pemberian pesangon maksimal dari 32 kali gaji jadi 25 kali gaji. Hal ini disambut positif pengusaha, karena selama ini banyak pengusaha yang tak patuh dengan ketentuan soal pesangon, akibat ketidaksanggupan memenuhi pesangon.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjawab soal data bahwa pengusaha yang tak patuh soal ketentuan pesangon. Hal ini terjadi justru karena UU No 13 tahun 2003 memang bermasalah.
“Kalau suatu Undang-Undang tingkat kepatuhannya semakin rendah, berarti bermasalah Undang Undangnya. Ini yang dilihat lebih realistis (dalam UU Cipta Kerja). Kalau nggak, penyerapan (tenaga kerja) makin rendah, karena dunia usaha sangat hati-hati menyerap merekrut tenaga kerja dalam jumlah besar,” kata Hariyadi dalam program Profit WARTAKINI.id, Rabu (7/10).
Hati-hatinya pengusaha dalam merekrut pekerja karena kekhawatiran terhadap pembayaran pesangon yang tinggi. Jika nilai pesangonnya lebih rendah, Ia mengklaim pengusaha dapat mampu memenuhi itu. Ia menyamakan kasus ini dengan pajak, dimana kepatuhan terjadi karena nilai yang menjadi tanggungan memang bisa disanggupi.
“Sama dengan tarif-tarif lain, misal tarif pajak dan sebagainya. Semakin nilai dari pesangon atau tarif yang terkait kewajiban dibuat realistis, mendekati kemampuan dari dunia usaha, kepatuhan akan meningkat, dimana-mana begitu. Itu sebetulnya yang jadi catatan pemerintah, dari peninjauan monitoring selama 17 tahun kelihatan trennya,” jelas Direktur Utama PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) itu.
KSPI dari serikat buruh menegaskan ada pemangkasan maksimal pesangon dalam Omnibus Law. Sebanyak 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan melalui skema baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, muncul keraguan bahwa BPJS mampu membayar itu.
“Dari mana BPJS mendapat sumber dananya? Skema itu tidak masuk akal karena tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 6 bulan. Bisa dipastikan BPJS Ketenagakerjaan bisa bangkrut,” sebut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji, namun pada pelaksanaannya hanya 7% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan, sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima oleh pekerja.
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi)
Sumber Berita