Wartakini.id – Indonesia Clearing House (ICH) kini resmi menyandang status sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) berdasarkan Surat Bank Indonesia No 27/301/DPPK/Str/B. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama ICH, Megain Widjaja, Jumat (13/6/2025) di Jakarta. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk kepercayaan besar dari Bank Indonesia sebagai regulator terhadap ICH dalam pengembangan derivatif pasar uang dan valuta asing.

Related Post
Megain menegaskan komitmen ICH untuk terus berinovasi, membangun pasar PUVA yang modern dan efisien, serta mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan inovasi. "Kami ingin menjadi tulang punggung pembangunan pasar keuangan yang dalam, inklusif, dan berdaya saing global," tegasnya.

Sebagai lembaga kliring PUVA, ICH akan berperan krusial dalam menjaga infrastruktur pasar keuangan yang berintegritas, memastikan pasar berjalan adil, efisien, dan tertib, bahkan di tengah kondisi pasar yang fluktuatif. Keyakinan ICH terhadap kemampuannya dalam mendukung stabilitas sistem keuangan, kebijakan moneter, dan sinergi pembiayaan ekonomi didasarkan pada metodologi sistem margin yang komprehensif dan manajemen risiko bertingkat yang dijalankan.
"Sinergi ICH dan Bank Indonesia diharapkan menjadi katalis positif untuk berbagai hal ke depan," pungkas Megain, mengungkapkan optimismenya terhadap dampak positif kolaborasi ini bagi perkembangan pasar keuangan Indonesia.










Tinggalkan komentar